Oleh:
DWI ANDIKA PUTRA
Sekretaris Jenderal BEM UNIASMAN
Beredarnya isu mengenai dugaan pemotongan atau pengembalian sebagian biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN) menjadi perhatian serius di kalangan mahasiswa.
BEM UNIASMAN menilai isu tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa adanya penjelasan yang jelas dan terbuka. Bantuan biaya hidup KIP Kuliah merupakan bagian dari dukungan pemerintah kepada mahasiswa penerima manfaat dalam menunjang keberlangsungan pendidikan mereka. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut hak mahasiswa perlu dijelaskan secara transparan dan berdasarkan data.
Dwi Andika putra selaku sekretaris jendral BEM uniasman menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, munculnya informasi mengenai dugaan pemotongan atau pengembalian biaya hidup KIP Kuliah membutuhkan klarifikasi dari pihak yang memiliki kewenangan.
Terlebih, pihak UNIASMAN sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya kebijakan maupun instruksi untuk meminta mahasiswa mengembalikan biaya hidup KIP Kuliah.
Menanggapi hal tersebut, Dwi Andika Putra selaku Sekretaris Jenderal BEM UNIASMAN meminta pihak birokrasi dan yayasan segera memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada mahasiswa ujarnya
“Kami tidak ingin isu ini berkembang menjadi spekulasi liar. Jika memang tidak ada pemotongan ataupun permintaan pengembalian biaya hidup KIP Kuliah, maka sampaikan secara terbuka kepada mahasiswa. Jelaskan mekanismenya, dasar kebijakannya, dan bagaimana sebenarnya proses penyaluran bantuan tersebut. Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh asumsi.”
Menurut Dwi Andika putra selaku sekretaris jenderal BEM uniasman, transparansi bukan hanya diperlukan untuk menjawab keresahan mahasiswa, tetapi juga penting dalam menjaga kepercayaan terhadap institusi pendidikan.
“Kami meminta transparansi secepat-cepatnya. Bukan karena kami ingin menyudutkan pihak kampus, tetapi karena semakin lama isu ini tanpa penjelasan yang komprehensif, semakin besar pula kemungkinan muncul berbagai persepsi di masyarakat. Klarifikasi yang terbuka justru menjadi cara terbaik untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi.”
BEM UNIASMAN juga mendorong agar persoalan tersebut dibuka berdasarkan data, bukti, dan mekanisme yang jelas, bukan berdasarkan asumsi maupun opini sepihak.
Apabila terdapat mahasiswa yang merasa mengalami pemotongan atau diminta mengembalikan biaya hidup KIP Kuliah, maka informasi tersebut perlu diverifikasi melalui data pencairan, bukti transaksi, periode pencairan, serta mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan penelusuran tidak ditemukan adanya pemotongan atau pengembalian dana sebagaimana isu yang beredar, maka pihak birokrasi dan yayasan diharapkan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut secara resmi dan terbuka kepada mahasiswa.
Dalam menyampaikan aspirasi dan meminta klarifikasi.
BEM UNIASMAN berpegang pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, BEM UNIASMAN berpegang pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya prinsip keterbukaan informasi dalam memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan mahasiswa.
Atas dasar tersebut, permintaan klarifikasi dan transparansi yang disampaikan BEM UNIASMAN bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari penyampaian aspirasi serta upaya memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIASMAN MENDORONG:
- Pihak birokrasi dan yayasan segera memberikan klarifikasi resmi terhadap isu yang berkembang.
- Membuka penjelasan mengenai mekanisme penyaluran biaya hidup KIP Kuliah kepada mahasiswa penerima.
- Memberikan penjelasan apabila terdapat perbedaan nominal atau mekanisme pencairan yang menjadi sumber munculnya isu.
- Membuka ruang dialog dan melakukan audiensi bersama mahasiswa serta BEM UNIASMAN untuk membahas secara langsung berbagai problematika yang terjadi, agar penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan berbasis data.
- Memastikan penyaluran biaya hidup KIP Kuliah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Andika Putra kembali menegaskan bahwa BEM UNIASMAN akan tetap mengawal persoalan ini dengan mengedepankan data, transparansi, dialog, dan kepentingan mahasiswa.
“Kami tidak meminta lebih dari sebuah kejelasan. Jika semuanya telah berjalan sesuai aturan, maka transparansi adalah cara paling sederhana untuk menjawab keresahan. Tetapi jika ditemukan persoalan, maka harus ada keberanian untuk mengevaluasi dan memperbaikinya.”
BEM UNIASMAN berharap pihak birokrasi dan yayasan tidak membiarkan isu ini berlarut-larut. Klarifikasi, transparansi, serta ruang audiensi perlu diberikan secepat mungkin agar mahasiswa memperoleh kepastian dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai apa yang sebenarnya terjadi.







